DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Forced Sale, lelang eksekusi; jual paksa

Forced Sale, lelang eksekusi; jual paksa
Penjualan barang yang tidak dilandasi dengan keinginan dari pemiliknya, melainkan karena alasan hukum, misalnya karena perintah hakim atau karena undang-undang.
Lihat, JUDICIAL SALE.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.