DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Foreclosure, pelelangan

Foreclosure, pelelangan
proses hukum di mana kreditor menjual barang milik debitor untuk melunasi piutangnya.
Foreign Aid, bantuan luar negeri
Dana yang berasal dari luar negeri baik berupa pinjaman atau hibahyang diterima pemerintah untuk membiayai pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.