DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Foreign Capital, modal asing

Foreign Capital, modal asing
Alat pembayaran luar negeri yang bukan berupa kekayaan devisa atau alat pemba¬yaran yang diimpor tidak atas beban kekayaan devisa negara serta hasil usaha perusahaan asing yang boleh ditransfer ke luar negeri, namun ditanam kembali di dalam negeri (UU No. 1 tahun 1967).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.