ARTI ABANDONEMEN

ABANDONEMEN adalah suatu cara dalam hal ganti rugi berdasarkan hukum asuransi atau hukum pertanggungan. Didalam abandonemen, pihak penjamin menjadi pemilik barang yang diasurasnikan, setelah uang jaminan dibayarkan kepada pemilik barang. Cara ini lazim berlaku dalam asuransi kapal laut, termasuk barang-barang yang diangkutnya. Satelit Palapa B milik Indonesia diasuransikan dengan cara ini. Oleh karena itu, ketika satelit ini dinyatakan hilang, Indonesia mendapatkan ganti rugi, tetapi satelit itu menjadi milik perusahaan asuransi. Indonesia tidak mempunyai hak lagi ketika satelit itu berhasil ditemukan kembali.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.