ABOLISI adalah penghapusan atau pengurangan hukuman. Di dalam ketatanegaraan Indonesia, istilah ini dikenal juga sebagai hak abolisi, sebagai salah satu hak Presiden RI untuk menghapus atau mengurangi hukuman seseorang. Selain untuk kasus-kasus tertentu, pelaksanaan abolisi ini biasa dilakukan bersamaan denga peringatan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Presiden juga mempunyai hak-hak lain semacam itu, antara lain grasi, amnesty, dan rehabilitasi.
0 komentar:
Posting Komentar