PENGERTIAN DIREKTORAT BINA HAYAT

Disingkat Dit Binyat, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 27 jo No. 40 tahun 1978 sebagai salah satu direktorat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dit Binyat bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang pembinaan kehidupan masyarakat penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kebijaksanaan teknis tersebut ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Kebudayaan No. 021/A.I/ 1980 tentang Pedoman Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dit Binyat berfungsi: (a) mempersiapkan rumusan kebijaksanaan teknis pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan; (b) menyusun materi dan program pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (c) menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan serta melaksanakan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (d) melakukan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan (e) melakukan urusan tata usaha Direktorat. Dit Binyat terdiri atas bagian Tata Usaha, Sub-Direktorat Bina Program, dan Sub-Direktorat Bimbingan dan Penyuluhan. Kepala Direktorat disebut Direktur; Direktur pertama adalah Arymurthy, S.E. dan kedua adalah Drs. K. Permadi, S.H. Program Dit Binyat meliputi: (a) mencari data kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang lebih lengkap, terinci dan sahih; (b) menghimpun data untuk mengidentifikasi ciri umum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan mendalami perwujudan budaya spiritual; (c) menampung dan mengatasi persoalan kehidupan masyarakat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (d) menjalin hubungan kerja yang lebih erat dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) dan instansi yang terkait dengan pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (e) menjembatani usaha rintisan HPK untuk menjadi Wadah Nasional Tunggal yang mampu meningkatkan diri, menampung, memadu, dan memperjuangkan aspirasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila; (f) meningkatkan iklim komunikasi yang lebih terbuka yang diperlukan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pembinaan untuk memupuk sikap teladan selaku pamong budaya spiritual; (g) meningkatkan kesadaran politik dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; (h) meningkatkan kesadaran administrasi dan organisasi; (i) menampung, memadukan dan menyalurkan sumbangan pemikiran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan pembinaan; (j) memperbanyak dan meningkatkan mutu pembina penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa baik dari lingkungan instansi pembina maupun dari masyarakat penghayat sendiri; (k) melanjutkan kaderisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa demi kelestarian dan pengambangan budaya spiritual; (1) mengusahakan dukungan dan mobilitas sesuai dengan peningkatan pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan fungsi Dit Binyat didukung oleh Proyek Inventarisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berawal pada Pelita III tahun pertama dan menghasilkan 254 pusat organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tersebar di 20 propinsi (berdasarkan data akhir Juli 1985). Selain itu Proyek menyelenggarakan sarasehan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihadiri oleh wakil-wakil instansi terkaif serta menyusun kepustakaan dalam rangka mendorong penulisan sejarah dan materi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh masyarakat penghayat. Kepustakaan tersebut antara lain sejarah dan identitas tiap organisasi penghayat, studi kepustakaan tentang Himpunan Pitutur Luhur, Memahami Piwulang, Kebesaran Makna Suro dan Tanggal 1 Suro, Perilaku Hukum dan Ilmu Sumarah, Eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sejarah Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan lain-lain. Selanjutnya disusun pula seri pembinaan tentang Dasar dan Pedoman Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Penataran P4, Inventarisasi, Sarasehan atau Sarasihan, Perkawinan, Sumpah/Janji, Program Dit Binyat, Sarasehan Tingkat Nasional, Sarasehan Tingkat Daerah/Wilayah, Memahami Pembinaan Penghayat. Ditambah lagi kumpulan naskah drama yang disusun oleh proyek untuk siaran RRI. Sebagai puncak kegiatan diselenggarakan Pemaparan Budaya Spiritual yang bersifat menguji kesiagaan wakil-wakil organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memperkenalkan, memaparkan dan memperagakan materi keyakinan masing-masing di hadapan sidang peminat dengan bimbingan Dit Binyat. Dit Binyat dengan proyeknya pun mempunyai saham dalam proses terbentuknya Forum Komunikasi Budaya Spiritual Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.