PENGERTIAN DISKRIMINASI

Dari kata Inggris discrimination, berarti sikap atau tindakan membeda-bedakan. Dasar pertimbangan tindakan tersebut bermacam-macam, tergantung pada kepentingan dan tujuan masing-masing. Dalam kehidupan politik, diskriminasi cenderung memuat arti negatif, yakni menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak adil. Dengan demikian dalam dis- riminasi pada dasarnya selalu terkandung potensi untuk menciptakan suasana sakit hati dan ketidakpuasan. Hal ini dengan mudah dapat disalahgunakan untuk menghasut guna mencapai maksud dan keuntungan politis atau ekonomis tertentu. Karena itu perlu sekali adanya suatu tindak kebijakan yang secara konsepsional mengandung kesamaan harkat dan martabat sesama manusia. Sikap saling menghormati, saling menerima, diharapkan selalu menghidupi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak, seperti yang terjadi di dalam masyarakat. Diskriminasi bisa saja terjadi karena perbedaan agama/kepercayaan, pandangan dan aspirasi politik, perbedaan asal-usul seperti kedaerahan, kesukuan, ras, kebudayaan, golongan, dan lain-lain. Beberapa istilah yang dapat menunjuk adalah situasi diskriminasi misalnya istilah anti-Semitisme, apartheid, golonganisme, dan lain-lain. Di dalam sistem politik dan pemerintahan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, baik secara ideologis maupun konstitusional, pada dasarnya dicegah adanya sistem politik yang bersifat diskriminatif terhadap warga negaranya. Pancasila memberikan jiwa dan semangat yang mempersatukan, melindungi, dan mengayomi persatuan dan kesatuan. Pancasila tidak membeda-bedakan adanya unsur kebhinnekaan bangsa Indonesia. Perlakuan yang satu dan sama pada dasarnya meliputi semua segi dan bidang kehidupan dan penghidupan bangsa dan negara, baik ideologi, politik, sosial, ekonomi, maupun hukum, pertahanan, dan keamanan. Sistem demokrasi Pancasila bukan hanya mencakup bidang politik tetapi juga bidang ekonomi maupun kemasyarakatan; tidak dikenal adanya diskriminasi mayoritas-minoritas, kaya-miskin, pria-wanita, dll. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban dasar sama, yang tidak boleh diganggu gugat dan di-korbankan demi kepentingan suatu kelompok atau golongan tertentu dalam masyarakat. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" kiranya merupakan semboyan yang sungguh-sungguh cocok untuk mengangkat realitas kehidupan sistem politik dan pemerintahan negara Indonesia. Namun di dalam negara kesatuan yang demikian tidak disangkal kemungkinan adanya potensi disintegrasi (karena sifat diskriminatif) yang bersifat laten untuk mengejar kepentingan golongan tertentu saja. Umumnya hal yang demikian bersifat primordialistik, dalam diskriminasi suku bangsa, agama, ras, dan golongan. Gangguan-gangguan seputar hal tersebut, yang umumnya dikenal dengan singkatan SARA, selama ini masih merupakan perkara yang sangat sensitif dan disintegratif. Tidak jarang gangguan-gangguan di sekitar masalah SARA menimbulkan ketegangan, dan bahkan bentrokan fisik. Kasus-kasus seperti penganiayaan lokal di Tangerang (1946), peristiwa Bandung-Cirebon dan Tegal (1963), Aceh (1966), Jakarta (1967), Solo dan Semarang (1980) adalah sejumlah peristiwa yang menunjukkan adanya tindakan yang rasialistik (terhadap warganegara Indonesia keturunan Cina) di bumi Pancasila. Demikian pula halnya dengan sering terjadinya pembangunan daerah yang tersendat-sendat, lamanya proses perizinan untuk pembangunan rumah ibadat, pengurusan masalah lapangan kerja, profesi, pendidikan, dan lain-lain yang sering berlarut-larut dan berkepanjangan, adalah sederetan contoh bahwa dalam kehidupan masyarakat ini masih ada sikap diskriminatif. Pelayanan terhadap sesama warganegara kadang kala masih diwarnai oleh latar belakang suku bangsa, agama, ras, ataupun golongan. Upaya menghilangkan sikap diskriminatif, yang pada dasarnya merupakan bentuk lain dari suatu defence mechanism pribadi atau kelompok, itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Kematangan dan kedewasaan hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, akan sangat membantu mengurangi dan menghi-langkan sikap diskriminatif.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.