Forfeiture, penebusan, kehilangan
Hilangnya secara otomatis bagian dari kekayaan atau hak-hak sebagai hukuman atau denda karena tak dipenuhinya ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur oleh hukum, sekaligus sebagai ganti ragi atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan akibat tak dipenuhinya ketentuan hukum tersebut.
DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Forfeiture, penebusan, kehilangan
Home » Definisi ; Arti ; Pengertian » DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Forfeiture, penebusan, kehilangan
Related for DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Forfeiture, penebusan, kehilangan :
|
0 komentar:
Posting Komentar