DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Forfeiture, penebusan, kehilangan

Forfeiture, penebusan, kehilangan
Hilangnya secara otomatis bagian dari kekayaan atau hak-hak sebagai hukuman atau denda karena tak dipenuhinya ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur oleh hukum, sekaligus sebagai ganti ragi atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan akibat tak dipenuhinya ketentuan hukum tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.