DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Frozen Asset, aktiva beku, kekayaan beku

Frozen Asset, aktiva beku, kekayaan beku
Segala jenis aktiva atau kekayaan sese¬orang yang tak bisa dimanfaatkan dan atau dialihkan oleh pemiliknya disebabkan adanya larangan dari pihak-pihak yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk misalnya karena sedang dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.