DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Frozen Credit, pembekuan kredit

Frozen Credit, pembekuan kredit
Kredit atau pinjaman yang seharusnya sudah jatuh tempo untuk dilunasi namun karena pertimbangan ekonomis, misalnya pembayaran tersebut justru akan mempercepat debitur pailit sehingga menghilangkan sama sekali kemungkinan bagi debitor untuk melunasinya, maka pihak krediturnya memutuskan untuk membekukan sementara waktu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.