Frozen Credit, pembekuan kredit
Kredit atau pinjaman yang seharusnya sudah jatuh tempo untuk dilunasi namun karena pertimbangan ekonomis, misalnya pembayaran tersebut justru akan mempercepat debitur pailit sehingga menghilangkan sama sekali kemungkinan bagi debitor untuk melunasinya, maka pihak krediturnya memutuskan untuk membekukan sementara waktu.
DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Frozen Credit, pembekuan kredit
Home » Definisi ; Arti ; Pengertian » DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Frozen Credit, pembekuan kredit
Related for DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Frozen Credit, pembekuan kredit :
|
0 komentar:
Posting Komentar