HAMBATAN MASUK PERUSAHAAN DALAM MEMASUKI SEGMEN PASAR

BARRIERS TO ENTRY (HAMBATAN MASUK)adalah kondisi atau keadaan yang menyulitkan atau luar biasa mahal bagi perusahaan luar untuk memasuki pasar tertentu dan berkompetisi dengan perusahaan yang telah berjalan atau telah menjual produk atau jasa tertentu. Hambatan ini bisa disebabkan banyak hal. Hukum dan perundang-undangan serta hambatan politis lain, sejak dahulu kala merupakan biang keladi bercokolnya praktik monopoli atau kartel  di pasar. Hal itu dapat terjadi dengan pemberian hak monopoli secara terang-terangan kepada perusahaan yang difavoritkan secara politis, atau dengan memberlakukan hukum maupun ke-putusan yang secara tidak langsung berakibat sama. Misalnya dengan melonjakkan biaya atau menunda pemberian lisensi, izin, impor lintas negara, atau peraturan lain yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan di pasar, yang secara efektif mempengaruhi kompetisi baru tanpa larangan eksplisit. Sedangkan pemberlakuan peraturan proteksi paten mem-berikan keuntungan biaya dan mutu atas kompetitor potensial lainnya. Paling tidak, sepanjang produk-produk baru yang lebih baik atau lebih tinggi teknologinya belum diketahui atau belum diperoleh calon produsen baru. Bahkan tanpa keberpihakan politis pun, suatu perusahaan mapan atau perusahaan-perusahaan dalam industri sudah bisa menikmati sejumlah keunggulan atas para pemain baru. Ini disebabkan tingginya pengeluaran awal dalam suatu industri padat modal guna membiayai teknologi yang memberikan dampak nyata terhadap skala ekonomi perusahaan yang telah mengeluarkan pengeluaran sejenis. Pengeluaran milyaran dolar di muka untuk menghadapi suatu kompetisi sementara kesuksesan jangka panjangnya belum pasti, mengandung risiko besar. Jika keuntungan yang diperoleh suatu industri hanya sedikit di atas rata-rata, maka tidaklah memadai untuk memasukkan pemain baru. Sebenarnya jika pelaku monopoli bisa bersikap arif dengan tidak menaikkan harga terlalu tinggi di atas biaya marjinal, maka ia bisa menghindari kompetisi untuk waktu lama. Namun apabila ancaman dari potensi kompetisi menyebabkan pelaku monopoli melunakkan sikap, maka dampak buruk monopoli terhadap kesejahteraan rakyat dapat mengecil. Bisa disimpulkan bahwa perluasan investasi dalam produk yang beragam, pengiklanan selama bertahun-tahun, dan penanaman loyalitas konsumen terhadap suatu merek, juga mampu menciptakan hambatan masuk. Meski tak dapat disangkal, konsumen yang tampaknya loyal terhadap suatu merek dapat secara mengejutkan beralih ke merek baru. Tindakan ini mereka tempuh setelah memperoleh bukti nyata bahwa produk baru tersebut lebih berkualitas dan harganya lebih murah. Jadi, mengindoktrinasi publik tidak murah dan seringkali hasilnya tak bertahan lama! 

[Keyword Search: monopoly (monopoli), natural monopoly mono oli alamiahi, competition (kompetisi)  , cartel (kartel)].

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.