PENGERTIAN DELIK PERS

Dari kata persdelict (Belanda) yang artinya tindak pidana pers, adalah penyiaran tulisan atau gambar dalam media pers yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang dapat tuntut di muka pengadilan ialah pembuat tulisan atau gambar, redaktur, penerbit, dan pencetak. Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982, menetapkan bahwa pemimpin umum {publisher, Inggris, penerbit) bertanggung jawab atas keseluruhan penerbitan, baik ke dalam maupun ke luar. Tetapi Undang-undang yang sama menggariskan bahwa pemimpin umum dapat mengalihkan pertanggungjawaban di depan hukum mengenai isi penerbitan kepada pemimpin redaksi. Pemimpin redaksi, sebaliknya, dapat pula mengalihkan tanggung jawabnya kepada penulis atau pembuat gambar yang karyanya terkena delik pers. Tuntutan hukum terhadap delik pers terdiri atas dua jenis, yaitu tuntutan pidana dan perdata. Tuntutan pidana ditempuh atas dasar semua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan delik pers, seperti pasal-pasal 154 hingga 157, 207 dan 208, 310, 320, 322, dan 519. Tuntutan perdata berkaitan dengan pelanggaran hukum berupa perbuatan yang merugikan orang lain dan bertujuan memperoleh ganti rugi serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Pasal-pasal yang menyangkut tuntutan perdata tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Biasanya, penuntutan pidana mendahului perdata, karena putusan perkara pidana dapat menjadi pedoman bagi penuntutan perdata. Di kalangan pers Indonesia, pasal-pasal dalam KUHP yang dapat mengakibatkan gugatan ke pengadilan dijuluki "ranjau pers", terutama pasal 154 berikut pasal-pasal 155, 156, dan 157, serta pasal 207 berikut pasal 208, yang terkenal dengan sebutan haatzaai artikelen (Belanda), artinya pasal-pasal penyebar kebencian. Pasal-pasal ini tidak memerlukan pembuktian bahwa di dalam masyarakat memang telah terjadi akibat-akibat "rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan" yang dilontarkan dalam suatu tulisan atau gambar yang diterbitkan, atau dalam ucapan yang disampaikan di depan umum, melainkan cukup berdasarkan keyakinan hakim bahwa hal itu dapat terjadi. Karena itu, pasal-pasal ini juga disebut "pasal karet," sebab mudah mengundang penafsiran yang sangat subjektif. Haatzaai artikelen mengancamkan hukuman terhadap siapa pun yang "menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah" (pasal 154 dan 155), serta "terhadap suatu atau sejumlah kelompok penduduk" (pasal 156 dan 157). Jika pasal 154 sampai 157 menyangkut masalah "kejahatan terhadap ketertiban umum," pasal "kembarannya," 207 dan 208, menyangkut soal "kejahatan terhadap kekuasaan umum." Yang dimaksudkan oleh pasal-pasal 207 dan 208 ialah "dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia, atau suatu majelis umum (parlemen nasional atau daerah) yang ada di sana." Dengan demikian pasal-pasal tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan atau orang-orang yang menulis dalam media pers, melainkan juga siapa saja yang mengemukakan pendapat di muka umum dengan menggunakan media lain, seperti rapat umum. Jadi, pasal-pasal ini tidak hanya berkaitan dengan masalah kebebasan pers, tetapi juga dengan kebebasan berbicara. Pasal-pasal tersebut peninggalan masa kolonial Belanda, yang pada jaman penjajahan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berbicara dan penerbitan tulisan di kalangan kaum pergerakan kemerdekaan Indonesia. Di Belanda sendiri ketentuan ini tidak pernah diberlakukan. Pasal 154, misalnya, rupanya diambil dari pasal 124a British Indian Penal Code (Kitab Undang-undang Hukum Pidana India pada masa penjajahan Inggris). Kasus-Kasus. Pada masa penjajahan Belanda, haatzaai artikelen yang paling sering dikenakan terhadap wartawan Indonesia ialah yang mengancamkan hukuman terhadap "penyebar kebencian kepada pemerintah Hindia Belanda." Yang pernah terkena pasal ini umpamanya R.M. Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) sebagai penanggung jawab mingguan Persatoean Hindia pada tahun 1920. Oleh pengadilan tingkat pertama di Semarang ia dijatuhi hukuman penjara satu bulan, yang kemudian diubah menjadi tiga bulan oleh pengadilan tingkat kedua. Pasal yang sama juga menyebabkan Mas Marco Kartodikromo dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Selama tahun 1919-1920, wartawan yang terkena pasal 154 sampai 157, di antaranya: Sarimin Parto- atmodjo di Semarang, Kiai Taman alias Ismail di Pamekasan, Mas Soekandar di Kediri, Soerionitimihardjo di Kediri, Adam Gelar Sari Alam di Padang, Parada Harahap di Padang, Mohamad Sanoesi di Tasikmalaya, Mas Soewito di Pekalongan, Danoedjoe di Semarang, Kamidin di Demak, Soekirman di Surabaya, Raden Darsono di Surabaya, Koesman di Blitar, dan Haji Misbach di Klaten. Sesudah Indonesia merdeka, delik pers sering terjadi walaupun tidak seluruhnya berkaitan dengan haatzaai artikelen. Selama tahun 1950 sampai 1953, misalnya, tercatat tidak kurang dari 22 perkara delik pers. Ini meliputi delik terhadap kepala negara dan wakil kepala negara, pemerintah, alat negara, pegawai negeri dalam melakukan tugas, serta terhadap kepala negara dan wakil kepala negara asing yang bersahabat dengan Indonesia. Pada tahun 1956-1957 pernah terjadi kasus delik pers yang menghebohkan. Pemimpin redaksi harian Indonesia Raya, Mochtar Lubis, diadili di pengadilan bulan Desember 1956 atas tuduhan mencemarkan nama baik Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Ia dikenai tuduhan melanggar pasal 154 dan 207 KUHP. Tetapi ia dapat menunjukkan bukti tertulis yang mendukung kebenaran tulisan di surat kabarnya sehingga hakim membebaskannya pada bulan Juli 1957. Pasal-pasal yang sama 15 tahun kemudian menjerat pula pemimpin redaksi harian Nusantara, Tengku Dzulkafli (T.D.) Hafas. Pada bulan September 1971 ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan tuduhan melakukan tindak pidana menghina presiden dan pemerintah melalui tulisan dan gambar yang dimuat antara Juni 1970 dan Februari 1971. Tetapi ia naik banding sehingga keputusan Pengadilan Negeri itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hampir empat tahun sesudah itu, pada bulan April 1975, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap pemimpin redaksi majalah populer Pop, Rey Hanityo. Ia dituduh mencemarkan nama baik melalui penyiaran tulisan mengenai silsilah pribadi presiden yang dianggap tidak benar. Pengadilan Tinggi pada bulan September 1976 mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara. Tetapi ia tidak dikenai pasal-pasal "penyebar kebencian" 154 dan 207, melainkan tuduhan penghinaan berdasarkan pasal 134 KUHP jo pasal 136 bis KUHP. Di Luar Negeri. KasuS-kasus delik pers di berbagai negeri lain kebanyakan menyangkut pencemaran nama baik. Tuntutan di pengadilan biasanya bertujuan mendapatkan ganti rugi. Di Inggris, Republik Federal Jerman, Malaysia, dan Singapura, dari waktu ke waktu terjadi penuntutan pidana terhadap wartawan dan surat kabar dengan tuduhan melanggar undang-undang rahasia negara atau keamanan. Dalam banyak kasus seperti itu, wartawan yang dituntut mengalami hukuman penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.