PENGERTIAN DELIK

Yang dalam bahasa Belanda disebut strafbaar feit, adalah perbuatan yang melanggar larangan atau keharusan, yaitu perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman (pidana) oleh undang-undang. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah lain untuk menyebutkan delik, yaitu tindak pidana, perbuatan pidana, dan peristiwa pidana. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara P\1 dana (KUHAP) dan dalam delik khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipakai istilah tindak pidana. Perbuatan delik dapat dilakukan secara aktif mau¬pun pasif, misalnya membunuh dengan menikam atau dengan tidak memberi makan. Delik terdiri atas unsur-unsur berupa perbuatan atau akibat dan keadaan-keadaan yang meliputi perbuatan itu. Semua unsur yang dimuat secara tegas dalam perumusan delik harus dicantumkan dalam surat dakwaan. Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tidak saja harus diperhatikan unsur yang terdapat dalam perumusan delik, melainkan harus diperhatikan pula unsur yang dianggap terdapat pada setiap delik, misalnya terdakwa harus dipersalahkan, perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Kitab Undang-undang Hukum Pidana membedakan delik dalam kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan diatur dalam Buku II dan pelanggaran diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita. Ilmu pengetahuan hukum pidana mengenal berbagai macam delik, antara lain: Tindakan Pidana Formal, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang dan dianggap sudah selesai dengan terlaksananya perbuatan itu, misalnya pencurian; Tindak Pidana Materiel, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang dan dianggap sudah selesai dengan timbulnya akibat perbuatan tersebut; Tindak Pidana Aduan, yaitu kejahatan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu menurut hukum; Tindak Pidana Komisi, yaitu perbuatan melanggar larangan yang ditentukan undang-undang; Tindak Pidana Omisi, yaitu perbuatan sengaja melanggar keharusan yang ditentukan undang-undang, misalnya dengan sengaja tidak memenuhi panggilan sebagai saksi; Tindak Pidana Omisi Tak Murni, yaitu perbuatan dengan sengaja melanggar larangan yang ditentukan undang- undang dengan tidak berbuat, misalnya ibu membunuh anaknya dengan tidak menyusuinya; Tindak Pidana Berprivilese, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang, yang memiliki unsur pokok delik ditambah unsur lain yang meringankan pidana; Tindak Pidana Berkualifikasi, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang, yang memiliki unsur pokok delik ditambah unsur lain yang memberatkan pidananya; Tindak Pidana Kealpaan, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang, yang dilakukan dengan melalaikan kewajiban yang ditentukan undang-undang akibat sikap kurang hati-hati atau pertimbangan yang tidak masak; Tindak Pidana Sengaja, yaitu perbuatan sengaja melanggar larangan atau kewajiban yang ditentukan undang-undang; Tindak Pidana Umum, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang, yang dapat dilakukan sembarang orang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.