PENGERTIAN DIPLOMASI

Secara umum diartikan sebagai seni praktik pelaksanaan politik luar negeri suatu negara. Oleh karena pada praktiknya politik luar negeri berhubungan dengan negara lain, diplomasi sering diartikan sebagai seni atau praktik seorang wakil pemerintah yang ditempatkan di negara lain atau di organisasi internasional dalam melaksanakan politik luar negeri negaranya. Wakil tersebut dinamakan diplomat, yang pada dasarnya bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan luar negeri negaranya atau tentang hal-hal lain di negaranya kepada pemerintah negara yang ditempatinya, dan sebaliknya berusaha mengumpulkan informasi tentang negara itu untuk dilaporkan kepada pemerintahnya sendiri. Seorang diplomat juga bertugas mengadakan perundingan dengan pemerintah setempat (di mana ia ditempatkan) apabila terjadi masalah dalam hubungan kedua negara. Diplomat juga tidak jarang membantu pemerintahnya memformulasikan kebijakan luar negeri. Oleh karena tugasnya itu, seorang diplomat mendapat kepercayaan penuh untuk menjalin hubungan, mengadakan perundingan, dan menandatangani suatu persetujuan. Para diplomat mendapatkan hak istimewa dan kekebalan, termasuk untuk mengadakan misi yang tidak dapat diganggu gugat atau kekebalan dari tindakan kriminal dan pajak. Aturan yang mengatur seluk-beluk kediplomatikan itu didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan dalam hukum internasional yang telah dikodifikasikan pada Kongres Wina tahun 1815 dan diperbaiki daiam Konvensi Wina tahun 1961.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.