PENGERTIAN KORPS DIPLOMATIK

Meliputi seluruh missi diplomatik, badan atau perwakilan, yang ditempatkan oleh suatu pemerintah di negara lain untuk menyelenggarakan perhubungan antarpemerintah. Mereka terdiri atas para duta atau duta besar, menteri berkuasa penuh, utusan luar biasa, menteri, kuasa usaha charge affair, dan berbagai atase. Seorang diplomat yang dikirimkan ke suatu negara merupakan wakil sekaligus juru bicara bagi pemerintah yang mengirimnya. Tugasnya antara lain mengadakan hubungan kenegaraan dengan pemerintahan tuan rumah untuk memperoleh informasi dan keuntungan bagi negaranya, seperti mengamati dan melaporkan berbagai perkembangan di bidang politik, ekonomi, dan kemiliteran yang terjadi di negara tersebut, melakukan serangkaian perundingan, dan menandatangani berbagai perjanjian. Selain itu, para diplomat juga bertugas melindungi hak dan mengawasi kegiatan warganya yang berada di negara tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, para diplomat tunduk pada batasan-batasan internasional, yang tercantum dalam Persetujuan Wina tahun 1961. Mereka juga mendapatkan hak kekebalan diplomatik dan hak ekstrateritorialitas yang diakui hukum internasional. Pada umumnya diplomat bertanggung jawab pada menteri luar negeri negaranya sendiri, sedangkan urusan di negara penempatan diselesaikan dengan menteri luar negeri negara yang bersangkutan. Selain menempatkan para diplomat yang bertugas mengurus bidang kenegaraan di atas, suatu negara seringkah juga mengirimkan wakilnya yang khusus menangani soal perdagangan internasional, yaitu yang disebut konsul. Para konsul memiliki hak yang sama dengan para anggota korps diplomatik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.