Salah satu pranata kebudayaan bagi batasan dalam
perkawinan, yang melarang seseorang kawin dengan orang di dalam batas suatu
lingkungan tertentu, dan dengan demikian seseorang hanya boleh kawin dengan
orang yang berada di luar batas lingkungan tersebut.
Batasan lingkungan tempat orang boleh kawin ini
berbeda-beda dalam tiap masyarakat. Kalau orang dilarang kawin dengan saudara
sekandungnya, batasan itu disebut eksogami keluarga inti; kalau orang dilarang
kawin dengan semua orang yang mempunyai nama marga sama, batasan itu disebut
eksogami marga; kalau orang dilarang kawin dengan semua orang yang hidup dalam desanya sendiri, batasan itu disebut eksogami desa, dan(
seterusnya. Di Indonesia ada banyak suku bangsa yang menjalankan adat eksogami. Selain suku bangsa Batak Toba yang terkenal dengan adat eksogami marganya, masih
ada beberapa suku bangsa lain yang menjalankan adat eksogami klen, misalnya
suku bangsa Eng- gano di Propinsi Bengkulu, suku bangsa Kapauku di Irian Jaya.
0 komentar:
Posting Komentar