DEFINISI - ARTI - PENGERTIAN Firm Offer, penawaran pasti

Firm Offer, penawaran pasti
Suatu penawaran oleh seorang penjuai yang berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan yang ia tetapkan sendin. dan ia tidak dapat menarik kembali penwarannya selama jangka waktu tersebut belum terlampaui.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Arti, Pengertian, Definisi | Themes by ada-blog.com.